Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini : • Peran dominan presiden, • Terbatasnya partai-partai politik, • Berkembangnya pengaruh komunis, • Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik. Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965 . Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara : • Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan, • Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambi...
Komentar
Posting Komentar